Sejarah Singkat PT Sinergi
Perkebunan Nusantara
PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Medan melakukan kerjasama Patungan Perusahaan Perkebunan dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV Makassar melalui Perjanjian Usaha Patungan. No : 04.09 /S.Per-UP/03/XII /2011 dan 03 /PERJ/XII/2011.046 tanggal 08 Desember 2011 antara PTPN IV (Persero) dan PTPN XIV(Persero) dengan Komposisi Kepemilikan sebagai berikut :

PTPN IV : 71,28 %
PTPN XIV : 28,72 %
Mandatori dari Kementerian BUMN
- Perjanjian Usaha Patungan Nomor : 04.09/S.Perj-UP/03/XII/2011 dan 03/PERJ/XII/2011.046 ; 8 Des 2011.
- Akta Pendirian No. 40 dari Notaris Sri Ismiyati, SH, 14 Des 2011.
- Pengesahan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan Nomor : AHU-03387.AH.01.01 Tahun 2012.
- Persetujuan pengalihan lahan HGU Kebun Tomata oleh Menteri BUMN RI Nomor : S-047-MBU-2014.
- Rekomendasi Dewan Komisaris Nomor : DK-PTPNXIV/V/2014.012 tanggal 2 Mei 2014 dan Fakta Integritas Direksi April 2014.




