TENTANG KAMI

Sejarah Singkat PT Sinergi
Perkebunan Nusantara

PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Medan melakukan kerjasama Patungan Perusahaan Perkebunan dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV Makassar melalui Perjanjian Usaha Patungan. No : 04.09 /S.Per-UP/03/XII /2011 dan 03  /PERJ/XII/2011.046 tanggal 08 Desember 2011 antara PTPN IV (Persero) dan PTPN XIV(Persero) dengan Komposisi Kepemilikan sebagai berikut :

    PTPN IV : 71,28 %
    PTPN XIV : 28,72 %

    Mandatori dari Kementerian BUMN

    • Perjanjian Usaha Patungan Nomor : 04.09/S.Perj-UP/03/XII/2011 dan 03/PERJ/XII/2011.046 ; 8 Des 2011.
    • Akta Pendirian No. 40 dari Notaris Sri Ismiyati, SH, 14 Des 2011.
    • Pengesahan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan Nomor : AHU-03387.AH.01.01 Tahun 2012.
    • Persetujuan pengalihan lahan HGU Kebun Tomata oleh Menteri BUMN RI Nomor : S-047-MBU-2014.
    • Rekomendasi Dewan Komisaris Nomor : DK-PTPNXIV/V/2014.012 tanggal 2 Mei 2014 dan Fakta Integritas Direksi April 2014.